HASIL TELAAH DAN ANALISIS TERKAIT RAPERDA KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK DALAM PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DI PROVINSI BANTEN

HASIL TELAAH DAN ANALISIS TERKAIT RAPERDA KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK DALAM PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DI PROVINSI BANTEN

Mengusulkan Perda Inisiatif merupakan hak bagi DPRD Banten, hak itu bisa digunakan dan bisa tidak untuk digunakan, tetapi jika kita mengacu kepada tugas dan fungsinya sebagai legislasi maka hak untuk mengajukan usul inisiatif raperda seharusnya dilakukan oleh DPRD Banten.

DPRD Provinsi Banten dalam kurun waktu 2005 sampai awal Mei 2011 sudah membentuk 134 Peraturan Daerah (Perda), tetapi dari 134 hanya 5 yang merupakan inisiatif dari DPRD Banten sisanya 129 merupakan usul dari Gubernur Provinsi Banten.

Terkait dengan Raperda Keterbukaan Informasi Publik Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Di Provinsi Banten yang sedang di bahas oleh DPRD Banten ada beberapa hal yang menjadi catatan dari mulai tekhnik penulisan, tekhnik penyusunan dan batang tubuh Raperda yang itu tidak sesuai dengan ketentuan Undang-undang nomor 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan. Antara lain:
  1. Tekhnik Penulisan:
    1. penulisan Gubernur dalam pembukaan selanjutnya diikuti dengan koma.
    2. Seharusnya dalam menimbang pada bagian (d) menggunakan tanda titik koma (;) bukan tanda titik pada akhir kalimat.
    3. Poin (d) dalam menimbang ada kata perlu “ditetapkan” seharusnya perlu “membentuk”.
    4. Mengingat angka 1 seharusnya, ditulis pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia tahun 1945.
    5. Pada diktum menetapkan seharusnya sejajar.
    6. Pada penulisan pasal 1 seharusnya pada akhir kalimat tidak menggunakan titik koma tetapi menggunakan tanda titik.
  2. Tekhnik Penyusunan
    1. Dalam konsideran belum tercantum makna filosofis, Yuridis dan Sosiologis dari dibentuknya raperda.
    2. Dasar hukum mengingat, Undang-undang Nomor 7 tahun 1971 tentang ketentuan-ketentuan pokok kearsipan sudah di cabut.
    3. Dasar Hukum mencantumkan Peraturan Komisi Informasi Publik Daerah Provinsi Banten nomor 01 tahun 2010 tentang standar layanan informasi publik.  Dan peraturan Komisi Informasi Publik Daerah Provinsi Banten nomor 02 tahun 2010 tentang penyelesaian sengketa informasi publik.
    4. Sebelum diktum ada kata memperhatikan, seharusnya tidak ada.
  3. Batang Tubuh
    1. dalam materi muatan dari mulai Bab I ketentuan umum pasal 1-8 isinya hanya mengadopsi dan sama persis dengan UU No 14 tahun 2008 hanya ada penggantian “negara” menjadi “daerah” dan “Undang-undang” menjadi “peraturan daerah”
    2. dari mulai  Bab IV Pasal 9-13 di adopsi dari Peraturan Pemerintah Nomor 61 tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan Informasi Publik
    3. dari mulai BAB V hingga bab penutup pasal 53, merupakan duplikat dari UU No 14 tahun 2008 tentang keterbukaan Informasi Publik

Kemudian beberapa klausul yang termuat dalam pasal-pasal yang terdapat dalam raperda secara materi muatan BERTENTANGAN dengan UU Nomor 14 Tahun 2008. pasal-pasal yang bertentangan tersebut antara lain:
  1. Pasal 23 ayat (3) Raperda tertulis Kejaksaan Negeri Provinsi Banten seharusnya tertulis Kejaksaan Tinggi Banten.
  2. Bab VII Raperda Judul Bab tertulis KOMISI INFORMASI PUBLIK DAERAH PROVINSI BANTEN seharusnya tertulis KOMISI INFORMASI PROVINSI BANTEN sebagaiman diatur dalam pasal 24 ayat (1) Undang-Undang nomor 14 tahun 2008.
  3. pasal 28 Raperda bertentangan dengan pasal 23 UU No. 14 tahun 2008 yang menyatakan Komisi Informasi berfungsi menjalankan Undang-Undang bukan menjalankan Peraturan daerah, secara hirarki Undang-Undang lebih tinggi daripada Perda sehingga Perda tidak boleh bertentangan dengan Undang-undang.
  4. Pasal 36 ayat (1) huruf (h) Raperda bertentangan dengan Pasal 30 ayat (1) huruf (h) dalam Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Usia paling rendah 35 (tiga puluh lima) tahun.

Berdasarkan paparan-paparan diatas kami mengambil kesimpulan bahwa Raperda Keterbukaan Informasi Publik Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Di Provinsi Banten yang sedang di bahas oleh DPRD Banten TIDAK DAPAT DILANJUTKAN karena BERTENTANGAN dengan UNDANG-UNDANG NOMOR 14 TAHUN 2008 dan DAPAT DIBATALKAN.

Sehingga kami MERAGUKAN pernyataan dari ketua BALEG DPRD Banten pada berita di Harian Radar Banten hari Rabu, 21 Desember 2011, terkait pernyataan beliau bahwa Raperda Keterbukaan Informasi Publik Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Di Provinsi Banten sudah di konsultasikan kepada KONSULTAN atau patut dipertanyakan kompetensi dari Konsultannya.

Demikian hasil kajian dan analisis Raperda Keterbukaan Informasi Publik Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Di Provinsi Banten yang di kaji oleh Pusat Telaah dan Informasi Regional (PATTIRO) Serang-Banten, pada hari Rabu, 21 Desember 2011 yang dihadiri oleh beberapa elemen organisasi diantaranya LSM Solidaritas Masyarakat Untuk Demokrasi (Samudera), Parlemen Pemuda Indonesia Banten (PPI Banten), Lintas Suara Insan (LISAN), Langkah Aliansi Karena Rakyat (LASKAR), Komunitas Pintu Terbalik, Perhimpunan Pemantau Parlemen Banten (PPP Banten), Lembaga Peduli Perempuan Banten (LPPB) dan SAPA Banten.
Dengan narasumber:
  1. Lia Riesta Dewi, MH (akademisi)
  2. Patchurrahman (PATTIRO Serang)
Moderator: Toifur Bhustomi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar